Bikers pasti banyak yang bertanya-tanya apakah SIM (Surat Izin Mengemudi) C1 dan C2 sudah diberlakukan?
Kepolisian Republik Indonesia memang akan menggolongkan SIM C menjadi 3 yakni SIM C (Untuk penguna motor bermesin di bawah 250 cc), SIM C1 (Untuk pengguna motor bermesin 250 cc - 500 cc) dan C2 (Untuk pengguna motor bermesin 500 cc ke atas).
Nah, di Polres Bogor tepatnya di tempat pembuatan SIM sudah terpampang tuh biaya untuk pembuatan SIM C1 dan C2. Apa sudah diberlakukan?
"SIM C1 dan C2 belum diberlakukan dan Polres Bogor belum memberikan pelayanan untuk pembuatan SIM C1 dan C2," ucap Iptu Anaga Budiharso, KBO Sat Lantas Polres Bogor saat ditemui Em Plus.
Menurutnya belum ada perintah dari atas untuk memulai program SIM C1 dan C2.
"Untuk tarif yang tertera di selebaran itu kita hanya mensosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016. Kebetulan untuk tarif pembuatan SIM C1 dan C2 juga sudah ditetapkan," tutupnya. (www.motorplus-online.com)