Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, bilang keberedaan ojek online harus tetap ada.
Alasan Budi seperti yang dikutip dari tribunnews.com semua aplikasi yang menggunakan handphone suatu yang tidak bisa dihentikan.
Jika begitu, kata Budi perusahaan ojek online harus diatur.
“Bagaimana caranya? Ya kita atur pengoperasiannya," kata dia saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa kemarin (14/3/2017).
Ada haraoan Peraturan Menteri Nomor 32 mengenai Transportasi Massa Berbasis Online dapat dipahami seluruh pihak.
"Sehingga nanti, mereka mengerti bahwa ada batasan-batasan juga untuk yang online ini agar memenuhi prinsip kesetaraan dengan yang konvensional," ujarnya. (www.motorplus-online.com)