Tepok jidat deh karena biaya tinggi akibat lupa blokir STNK dari kendaraan yang sudah dijual atau berpindah tangan.
Kalau STNK motor yang sobat sudah enggak pakai lagi, akan tetap bayar lebih besar akibat adanya denda pajak progresif.
Ini terjadi akibat sobat lalai saat menjual motor dan lupa untuk memblokirnya.
Akibatnya, saat sobat membeli motor baru, kena deh pajak progresif.
Permasalahan ini kerap terjadi akibat masyarakat kurang paham akan Pemprov DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang pajak progresif.
Kejadian ini seharusnya tidak terjadi apabila penjual memblokir STNK nya terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat dan sertakan berkas seperti KTP pembeli dan penjual, nomor kendaraan dan kwitansi pembelian.
"Jadi seharusnya pembeli wajib melaporkan hal ini agar dapat langsung diblokir dan tidak terkena denda untuk pajak kendaraan barunya. Pengurusan pemblokiran juga gratis tanpa dipunggut biaya apapun," tegas Edi Sumantri Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (KBPRD) DKI Jakarta kepada liputan6.com. (www.motorplus-online.com)