Pada motor baru yang dikeluarkan pabrikan selalu terdapat nomor mesin (nosin) dan juga nomor rangka (noka).
Itu nantinya tercantum pada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Namun bagi yang akan membeli motor seken alias bekas, diharapkan mesti ekstra waspada dan juga hati-hati.
Karena saat akan membeli motor seken, jangan hanya melihat kondisi tampilan luar dan juga sektor mesin.
(BACA JUGA : Motkas Diskontinu Masih Tetap Diburu dan Belum Pengaruh Standar Emisi EURO 3)
Namun pastikan pula, nosin dan noka.
Kemudian cek dan sesuaikan dengan yang ada di BPKB serta STNK.
Jika sama, dipastikan motor tersebut aman dan benar-benar resmi.
Tapi, kalau abal-abal meskipun huruf dan angkanya sama, itu yang bisa jadi perkara sehingga dapat berurusan dengan polisi atau hukum.
Seperti yang dialami Edi, punggawa serta brusher D’Ghols Paint Modified, di Cirebon.
“Beli motor matik seken di showroom, lupa tidak sempat cek nosin dan noka. Hanya melihat BPKB dan STNK. Slang sekitar empat tahun, rencananya motor akan dijual pada saudara. Coba dimutasi, dari Indramayu menuju kota Cirebon. Ketika di Samsat kota Cirebon, motor akan dilakukan cek fisik untuk menggesek nosin dan noka. Namun ternyata, tidak sesuai dengan berkas aslinya di BPKB maupun STNK,” ungkap Edi.
Melihat kondisi demikian, petugas Samsat lantas menanyakan soal nosin dan noka motornya itu.
Karena ketokan huruf dan angka tidak seperti asli yang ada di motor pada umumnya.
Bahkan, motor sempat akan ditahan karena dicurigai kendaraan curian.
Namun setelah dijelaskan perkaranya, polisi beri kelonggaran.
Agar segera diusut lebih dulu, dan meminta pertanggung jawaban pihak pemilik showroom.
“Kemudian pihak showroom langsung menanggapi, dengan cara kekeluargaan. Karena pihak showroom juga merasa sebagai korban. Sebagai rasa tanggung jawabnya, pihak showroom memberi kebijakan dengan cara mengganti satu unit motor lagi,” kata Edi.
Untuk itu, bagi yang hendak membeli motor seken atau bekas semestinya memastikan bagian nomor mesin dan nomor rangka utama tersebut.
Agar nantinya tidak menjadi masalah dan perkara menyangkut hukum di kemudian hari.
TERKENA HUKUM DAN DITAHAN
Dari kejadian ini, polisi mewanti supaya pembeli motor seken mesti jeli dan wajib periksa kesamaan nosin serta noka.
Tidak hanya yang tertera di motor, tapi mesti disesuaikan pula dengan yang tertulis di BPKB dan STNK.
Juga dengan cek antara huruf dan angka di nosin dan noka, apakah benar-benar asli atau justru bikinan sendiri secara manual yang di bentuk dengan model grafir.
Karena untuk motor hasil tindak kejahatan, selain tidak ada surat resmi yang menjelaskan keterangan motor tersebut juga bisa dimanipulasi dengan nosin dan noka bikinan.
Perbedaannya pun sangat jelas sekali, karena yang bikinan dengan cara ketok hasilnya tidak rapi.
“Diharapkan untuk hati-hati dan mesti jeli. Lebih jelasnya lagi, cek nosin dan noka di kantor Samsat ketika akan membeli motor seken agar lebih yakin. Apalagi belakangan ini, di seputaran kota Cirebon sedang marak terjadi kasus seperti ini,” ujar salah satu anggota Lantas Polres Cirebon bagian BPKB yang enggan disebutkan namanya ini. Tuh, hati-hati brothers! (www.motorplus-online.com)