Denda tilang ditetapkan saat sidang putusan dengan hakim memutuskan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Umumnya, biaya yang dibayarkan bisa lebih rendah dari denda yang sesungguhnya yang diatur di dalam undang-undang.
“Syaratnya pihak yang ditilang harus ikut sidang. Sehingga bisa menjadi pertimbangan hukum bagi hakim yang hendak memutuskan perkara tilang,” ungkap Dr. Dahlan Sinaga, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan ini, nantinya pihak yang ditilang bisa memberikan argumennya sampai pada kesanggupan membayar denda.
(BACA JUGA: Ini Jawaban Valentino Rossi Tentang Tawaran Membuat Tim MotoGP)
“Karena untuk sidang tilang kendaraan, termasuk tindak pidana ringan, sehingga hakim akan memberikan pertimbangan untuk mengurangi biaya denda. Sekaligus biasanya hakim akan menasihati,” jelas Dr. Dahlan.
Hal senada juga dikatakan Yudi Febrian, Petugas Kepolisian Polres Tangerang Kota.
“Jika pelanggar memilih slip merah, maka pelanggar punya kemungkinan untuk meminta keringanan. Namun semua itu tergantung dari hakim. Hakimlah yang akan memutuskan berdasarkan berbagai alasan,” kata Yudi.
Dan kalau ikut sidang tilang dilakukan tiap Jumat.
Sidang dilakukan pada pukul 09:00 pagi hingga selesai.
“Tiap jumat yang sidang tilang banyak. Namun karena tindakan ringan jadi sidangnya cepat saja,” jelas Dr. Dahlan Sinaga.
Nah, bagi pihak yang ditilang tidak hadir, pengadilan akan memutuskan tanpa dihadiri oleh pihak yang ditilang.
“Maka keputusannya dinamakan Verstek,” ungkap Dr. Dahlan.
Verstek merupakan kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara, tanpa dihadiri oleh pihak yang berperkara pada tanggal yang telah ditentukan.
"Kalau tanpa dihadiri, kesempatan untuk meminta keringanan hilang. Artinya, pihak yang berpekara menerima apapun keputusan hakim,” bilangnya.
Untuk perkara ini, sebenarnya bisa diwakilkan.
Caranya, dengan membuat surat kuasa dan diberi materai. Pihak yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus menyertakan fotocopy KTP-nya. (www.motorplus-online.com)