Find Us On Social Media :

Modif Knalpot Denda Rp 250 Ribu

By Hendra, Senin, 29 Mei 2017 | 14:43 WIB

Razia knalpot kerap dilakukan petugas kepolisian.

Pihak kepolisian melakukan penilangan berdasarkan aturan Undang-Undang No. 22 tahun 2009.

Dalam pasal 48 Pasal 48 (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sementara, knalpot yang dimodifikasi akan menimbulkan suara yang jauh lebih bising dari knalpot standar.

Untuk ukuran standar kebisingan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 mengenai Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

(BACA JUGA : Video Suara Mesin XMAX 250 Pakai Knalpot Racing)

Nah, bagi kendaraan motor yang tak sesuai dengan aturan itu bakal dikenakan pasal 285 UU No. 22 Tahun 2007.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.

Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (www.motorplus-online.com)