Kenakalan yang menjurus kriminalitas pengendara motor kembali terjadi di jogja.
Penyerangan serta pengeroyokan dan pengerusakan serta pelemparan bom molotov yang dilakukan 9 remaja bermotor terjadi di kawasan kampung Kali Code, Jalan Amad Jazuli, Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (15/6) dini hari yang lalu.
Berkat kesigapan anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta, kurang dari 24 jam kesembilan orang pelaku berhasil diamankan.
Yang memprihatinkan, semuanya masih berstatus anak di bawah umur.
Dari kesembilan orang yang ditangkap, delapan masih berstatus pelajar SMP dan bahkan seorang pelaku masih berstatus pelajar SD.
(BACA JUGA : Begal Kembali Beraksi, Incar Korban Yang Lemah)
Sembilan bocah yang diamankan yakni WD (13) warga Prawirodirjan Gondomanan, SP (14) warga Baturetno Banguntapan Bantul, AT (14) warga Cokrodiran Danurejan, FL (15) warga Karangkajen Mergangsan, KE (14) pelajar SD warga Pakuncen Wirobrajan, GS (15) warga Tompeyan Tegalrejo, AY (16) warga Gamping Sleman, ME (15) warga Mlati Sleman dan PS (14) warga Tukangan Danurejan.
Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah pedang, sebuah gir bergagang dari pipa besi, sebuah balok kayu, batu kali dan pecahan botol bekas bom molotov
"Peristiwa pengeroyokan, penyerangan dan pengerusakan ini terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya mereka berkumpul di rumah salah seorang pelaku. Kemudian menuju lokasi kejadian dengan mengendarai 5 sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, mereka membleyer-bleyer motor kemudian melempar molotov ke gapura di TKP dan melakukan pengerusakan terhadap warung, gerobak, dan beberapa mengenai rumah warga. Bahkan mereka juga melukai seorang warga hingga harus mendapat 6 jahitan akibat sabetan pedang," jelas Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol. Tommy Wibisono.
"Mereka ini tergabung dalam suatu geng yang berperilaku sangat negatif. Motif mereka agar nama kelompoknya lebih terkenal. Meskipun pelaku di bawah umur, kita tetap bertindak tegas. Atas perbuatannya kesembilan pelajar ini dijerat dengan pasal 170, pasal 351, dan pasal 406 KUHP. Para pelaku diancam hukuman di atas lima tahun penjara," tutup Tomy. (www.motorplus-online.com)