Brother yang mudik pakai motor enggak bisa ditilang.
"Kita belum punya regulasi untuk melarang roda dua," jelas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.
Artinya, polisi pun belum punya aturan khusus orang yang mudik pakai motor.
Meski belum ada aturan khusus untuk menilang pemudik yang pakai motor, tapi pemudik bisa kena tilang dengan jumlah muatan.
(BACA JUGA: Cegah Reflektor Meleleh Pakai Lampu HID Aman Buat Mudik)
"Regulasinya hanya dimuatan, ketika muatannya over (red: berebihan) bisa ditilang," ujar Royke yang usai acara buka bersama di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, kemarin (20/6).
Kakorlantas menyebut mengendarai motor untuk jarak jauh seperti yang dilakukan para pemudik, adalah sesuatu yang berbahaya.
"Kita mengimbau, pakai motor itu bukan untuk jarak jauh, berbahaya untuk keselamatan mereka," katanya.
Jumlah pemudik yang mengendarai sepedamotor tahun ini menurut Royke akan meningkat hingga 18 persen dari tahun 2016 lalu, yang mencapai lebih dari 17 juta orang.
Ia mengutip hasil penelitian dari Universtias Gajah Mada (UGM), menyebut idealnya setelah dua jam pertama, sang pengendara akan mulai kelelahan. Setelahnya, si pengendara rawan terlibat kecelakaan.