Find Us On Social Media :

Waspada STNK Palsu Beredar

By Hendra, Kamis, 27 Juli 2017 | 11:06 WIB

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu makin banyak beredar.

Rabu (26/7) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat membongkar pemalsuan STNK.

Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Barat membongkar kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor.

Polisi meringkus empat orang pelaku diantaranya, W alias Onde, AgH, AdH, dan A alias O.

(BACA JUGA :  Buruan Bro, Bebas Denda untuk Perpanjangan STNK dan Bea Balik Nama Sekarang)

“Dari hasil pemeriksaan, mereka mencuri terlebih dahulu kendaraannya. Lalu membuat STNK palsu dengan cara menghapus dan mengetik ulang identitas STNK sesuai kendaraan yang dicurinya,” kata Kombes Yusri Yunus Kabidhumas Polda Jawa Barat didampingi Dir Krimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana.

Yusri menambahkan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. AgH, AdH , dan A alias Ompong bertugas mencari kendaraan yang hendak dicuri.

Ssementara W bertugas memalsukan STNK.

Untuk pemalsuan STNK sendiri, sambung Yusri, W sengaja mencari STNK bekas yang sudah mati.

Dengan menggunakan amplas, Wawan menghapus identitas kendaraan dalam STNK itu.

“STNK-nya bisa STNK kendaraan lain, bisa motor atau mobil. Nanti disesuaikan dengan kendaraan yang sudah dicuri sebelumnya. Setelah kendaraan komplit beserta STNK, lalu dijual dengan harga yang mahal,” kata dia.

“Mereka kita jerat dengan pasal 263 dan 266 tentang penipuan dan pemalsuan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata dia. (www.motorplus-online.com)