Saat ini masih berlangsung penghapusan denda administrasi yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Pada 31 Agustus merupakan batas akhir untuk mendapatkan bonus gratisan ini.
Dua Polda yang memberikan informas ini yakni Polda Metro Jaya dan Banten.
Sebelumnya hasil dari rekapitulasi data Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta didata cukup banyak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
(BACA JUGA :
Video Pengendara Lawan Arus Hindari Razia di Jalan Layang Non Tol)
Total jumlah kendaraan mencapau 3,8 juta unit dan didominasi motor dengan 3,2 juta dan mobil sebanyak 600.000 unit kendaraan.
Tren positif ditunjukkan oleh banyak masyarakat yang memanfaatkan keuntungan ini.
BPRD DKI Jakarta mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 19 hingga 31 Juli mencapai RP 252 miliar.
"ini lagi penghapusan sanksi administrasi atau denda. Penerimaan PKB mulai 19 hingga 31 Juli sekitar Rp 252.752.401.755,-" ucap Edi Sumantri selaku Kepala BPRD DKI Jakarta.
Target RP 7,9 triliun tahun 2017 sudah mencapai 56 persen dari Januari hingga 31 Juli untuk penerimaan PKB.
Respon masyarakat sangat baik dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi serta pekan panutan pajak yang dilaksanakan BPRD DKI Jakarta.
Namun, Edi Sumantri mengatakan bahwa akan ada razia tahap kedua yang akan dilaksanakan di bulan berikutnya.
"terlihat masyarakat makin banyak di kantor-kantor samsat. Sampai 31 Agustus akan kita stop, setelah itu kita laukan razia" janjinya. (www.motorplus-online.com)