Find Us On Social Media :

Siap-siap Motor Dilarang Melintas di Bekasi September

By Indra, Rabu, 9 Agustus 2017 | 14:30 WIB

Setelah Jakarta membatasi kendaraan bermotor melewati jalan protokol, kini terjadi juga di Bekasi, Jawa Barat.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan adanya pembatasan penggunaan sepeda motor di delapan jalan di Jabodetabek secara bersamaan, salah satunya Kota Bekasi.

Ke delapan jalan tersebut di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said  (DKI Jakarta), Jalan Jenderal Sudirman (Tengerang), Jalan H Juanda, Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Bekasi), Jalan Raya Margonda (Depok) dan Jalan Padjajaran (Bogor).

“Kami minta semua Dishub dapat mempersiapkan diri di Bulan September nanti. Karena aneh di Jakarta ada kebijakan ini, di daerah nggak ada. Kami akan undang lagi buat FGD (focus group discussion) semua daerah. Kami akan sosialisasikan juga kepada Kepala Daerah setempat,” ucap Bambang, selaku ketua BPTJ, seperti dikutip dari portal infobekasi.co.id.

(BACA JUGA: Penunggang Harley Cuek Motor Dilarang Masuk Jalan Protokol)

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya kurang sepakat dengan aturan ujicoba tersebut.

Menurutnya, Jalan Ahmad Yani tidak bisa disamakan dengan Jalan-jalan di daerah Jakarta yang telah lebih dulu memberlakukan aturan tersebut.

“Kami kurang sepakat. Kami menolak untuk pembebasan kawasan Ahmad Yani bagi pengendara sepeda motor. Ini masih perlu kajian lebih lanjut apa benar sebegitu mendesaknya sehingga penerapan ini harus dilakukan juga di Kota Bekasi?” Ujarnya.

Menurut Johan, BPTJ memang sempat mengungkap ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan tersebut.

Seperti kemacetan, kriminalitas, dan penggunaan sarana angkutan umum.

Namun, aspek tersebut menurut Johan Budi tidak sepenuhnya tepat bagi Kota Bekasi.

“Kondisi Jakarta sama Jalan Ahmad Yani kan beda. Apa benar kemacetan dan kecelakaan itu disebabkan oleh kendaraan bermotor? Apa benar dengan pembebasan sepeda motor di Ahmad Yani, masyarakat akan serta merta beralih ke kendaraan umum? Yang jadi pertimbangan lainnya, Ahmad Yani ini kan panjangnya hanya 1,8 Kilometer. Lalu bagaimana kesiapan pemkot untuk menyiapkan lahan parkir? Ini yang masih jadi PR,” tutup Johan. (www.motorplus-online.com)