Lampu hazard alias penerang yang kelap-kelip banyak yang salah kaprah.
Kesalahannya menganggap kalau lampu hazard dipakai untuk saat motor jalan.
Biasanya hazard dipakai untuk konvoi atau turing sekian banyak motor.
Ini salah kaprah bro.
(BACA JUGA: Pasang Hazard, Bikin Kesal Pengendara Lain)
Biker sebagusnya mengerti aturan biar enggak dianggap seenaknya bae.
Coba cek deh UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang dijadikan landasan hukum Kepolisian untuk fungsi lampu hazard.
Isi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Artinya ”isyarat lain” lampu darurat dan senter.
Isyarat dengan lampu darurat di mobil ada lampu hazard, sedangkan di motor enggak perlu lampu hazard.