MOTOR Plus - Demi menertibkan pelanggar pajak kendaraan bermotor, Polda Metro Jaya menggelar razia.
Polda menggandeng Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta serta Jasa Raharja.
Operasi sendiri digelar pada Selasa (3/10) dengan sasaran keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahap kedua.
Hasilnya sangat mengejutkan. Sebanyak 232 pelanggar terjaring rajia di lima wilayah DKI Jakarta.
Jakarta Barat menjadi lokasi pelanggar terbanyak dengan jumlah 107.
Sementara Jakarta Pusat menyumbang 55 pelanggar.
Data lain yang menarik adalah dari jumlah pelanggaran tersebut sebanyak 226 pelanggaran dilakukan pemilik roda dua. Sisanya sebanyak enam pelanggaran dilakukan pemilik minibus.
Diharapkan dengan adanya razia ini para pemilik kendaraan yang belum membayarkan kewajibannya dapat menyelesaikan di Samsat terdekat. (www.motorplus.com)