MOTOR Plus - Sudah jatuh tertimpa tanggal pula, itu salah satu ungkapan begitu melihat foto di instagram akun onecak ini.
Terlihat seorang siswa menengah umum terjaring razia knalpot racing harus rela menghancurkan sendiri knalpotnya.
Kocaknya lagi, banyak komen-komen yang pro dan kontra begitu melihat postingan foto ini.
Seperti kata yang pro sama pak Polisi ini, riski_akbar_123 Mantap pak polisi hukum aja dia pak.
Ada pula yang kontra, seperti akunnya rizasyahputra_99Kalau d larang pakai knalpot besar. Suruh tutup aj pabrik knalpot jgn pengguna knalpotnya yang d tangkap.
Pelarangan penggunaan knalpot berisik atau Bronx memang masih menuai pro dan kontra pengguna knalpot racing itu sendiri.
Mungkin banyak yang belum tahu kalau tingkat kebisingan kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009.
Dalam lampiran II peraturan tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB.
Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.
Peraturan menteri itupun menjadi rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti termaktub dalam pasal 28.
(motorplus.gridoto.com)