MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang di miliki pengendara mobil maupun motor.
Khusus untuk pengendara motor harus menggunakan SIM C.
Tapi apakah kamu sudah tahu bahwa SIM C itu juga ada tiga macam?
Simak 3 Macam SIM C yang wajib kamu tahu
(BACA JUGA: Ramai Komentar Tentang Motor Penyebab Macet, Ada Pengakuan Dosa Bikers Juga!)
1. SIM C
SIM C diperuntukkan bagi motor yang berkapasitas kurang dari 250 cc.
2. SIM C1
SIM C1 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas 250 cc sampai 500 cc.
3. SIM C2
(BACA JUGA:Ini Bekal Buat Montir Bengkel Saat Emak-Emak Servis Motornya, Jangan Sampe Lolos...)
SIM C2 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas lebih dari 500 cc.
SIM C, SIM C1, maupun SIM C2 memiliki tarif yang sama sebagai berikut.
Untuk tarif PNPB pengujian SIM sepeda motor tahun 2017 adalah Rp 100 ribu.
Namun, tarif perpanjangan PNPB SIM sepeda motor tahun 2017 adalah Rp 75 ribu.