Find Us On Social Media :

Masih Pakai Rotator di Motor? Awas Polisi Akan Razia Rutin Mulai Hari Ini

By Mohammad Nurul Hidayah, Rabu, 11 Oktober 2017 | 10:07 WIB
(Dok MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Hei.. Hei.. para pengguna rotator, sirine dan strobo harus kembali ke jalan yang benar nih!

Mulai Rabu (11/10/2017) sampai dengan 11 November 2017 mendatang Polda Metro Jaya (PMJ) bersama dengan POM TNI dan Dishub akan melaksanakan operasi gabungan.

Sasarannya kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator dan sirene tanpa hak.

Regulasi siapa yang boleh pakai rotator dan lainnya sudah disebutkan secara jelas dalam aturan Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

Makanya, bagi yang tidak berhak menggunakan akan mendapatkan hukuman.

(BACA JUGA: Penindakan Pengguna Rotator Dan Sirine)

"Diingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penggunaan rotator, sirene sesuai sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terutama pasal 59," ucap AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas PMJ dalam keterangan resmi, Selasa (10/10/2017).

Lokasi operasi gabungan ini dilaksanakan serentak di wilayah PMJ beserta jajarannya.

Dalam undang-undang tersebut pada pasal 59 ayat kedua, lampu isyarat sebagai mana dimaksud terdiri dari merah, biru dan kuning.

Lampu merah atau biru berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

(BACA JUGA : Cara Simpel Cek Kerusakan Bearing Roda, Bikers Awam Juga Bisa)