Find Us On Social Media :

Kapan Tilang Elektronik dan CCTV Berlaku? Ini Penjelasan Korlantas Polri

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 Oktober 2017 | 17:00 WIB
(Adam)

MOTOR Plus-online.com - Demi kenyamanan dan ketertiban berkendara, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) berencana untuk menerapkan tilang elektronik.

Selain itu, beberapa CCTV dengan pengeras suara juga sudah mulai di sosialisasikan.

(BACA JUGA: Ini Daftar Pilihan Bengkel Spesialis Yamaha NMAX, Bisa Menangani Pasang Aksesoris Loh..)

Namun, regulasi mengenai tilang elektronik masih menjadi pembahasan sampai saat ini.

Hasil uji coba di beberapa kota akan dievaluasi, sehingga menghasilkan kebijakan yang maksimal.

Salah satunya, evaluasi mengenai tilang berbasis Closed Circuit Television (CCTV) di sejumlah kota.

(BACA JUGA: 7 Hal Yang Mempercepat Usia Pakai Ban, Nomor 1 Sering Diabaikan)

Paling utama, cara bagaimana mengirimkan bukti rekaman pelanggaran kepada pemilik kendaraan bermotor.

"Regulasi yang sudah ada akan direvisi dan dipertegas," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (15/10/2017).

(BACA JUGA: Masih Penasaran Dengan Detail Honda CRF150, Lihat Langsung di Video Ini)

Setelah regulasi tersebut dinilai sudah sesuai, maka seluruh wilayah bisa mulai menerapkan tilang elektronik, seperti berdasarkan rekaman kamera pengintai yang sudah dilakukan di beberapa kota, termasuk Surabaya, Jawa Timur.

Dijelaskan Royke, tilang elektronik merupakan bentuk modernisasi dari kepolisian Indonesia.

"Jadi bukan hanya perilaku yang modern, tetapi alatnya juga," kata dia.