MOTOR Plus-online.com - Buat yang punya tunggakan pajak kendaraan bermotor ada kabar bagus nih.
Khususnya buat bikers yang tinggal di bawah Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Ada program pemutihan atau keringanan beban sanksi pajak kendaraan bermotor.
Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 67 Tahun 2017.
(BACA JUGA : Pajak Kendaraan Bermotor Ada Trik Murah dan Cepat)
Dalam program ini ada 3 poin objek pajak yang diberikan keringanan.
Pertama ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Kedua ada bebas sanksi administratif berupa kenaikan juga denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
Ketiga adalah pemberian insentif pajak untuk kendaraan berplat dasar kuning.
(BACA JUGA : Razia Pajak, Sudah lebih Dari 15 Ribu Kendaraan Yang Terciduk)
Khusus untuk poin ke-3, artinya ada diskon sebesar 30 % bagi pokok pajak.
Kendaraan berplat kuning juga berhak atas bebas sanksi administratif.
Program ini berlaku mulai 23 Oktober 2017 hingga 28 Desember 2017.
Jadi, silakan langsung datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Jatim.