Find Us On Social Media :

Saat Kendaraan Dipinjam dan Kena Tilang Elektronik, Siapa yang Harus Membayar Denda?

By Ahmad Ridho, Selasa, 24 Oktober 2017 | 09:24 WIB
CCTV untuk e-Tilang (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Untuk memberantas pelanggaran lalu lintas, aparat kepolisian tengah mempersiapkan aturan baru.

Yap, polisi bersiap menggunakan perangkap CCTV bersuara dan tilang elektronik.

Pertanyaan kemudian muncul kepermukaanm terkait rencana penggunaan peraturan baru tersebut.

Jika motor atau mobil kita dipinjam dan terekam CCTV dan terkena tilang elektronik, siapa yang harus menanggung dendanya.

(BACA JUGA: Canggih! Produk Pelumas Shell Helix Enggak Bisa Dipalsukan, Ini Buktinya)

Siapa pun pengguna kendaraan bermotor di jalan, bila ketahuan melanggar lalu lintas, maka yang ditilang tetap pemilik kendaraan yang namanya ada dalam surat (STNK atau BPKB).

Mekanisme ini berdasarkan bukti penampakan pelat nomor kendaraan, sebagai identifikasi resmi yang bisa didapat dari CCTV.

Hasil foto atau video dari CCTV itu bakal dibawa kepolisian ke pengadilan sebagai bukti di persidangan.

(BACA JUGA: Wow! Ternyata Ini Motor Sport Paling Laris di Dunia)

“Tidak boleh dipinjamkan, (kalau sudah dijual) ya harus cepat balik nama,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Di era tilang CCTV beban pemilik kendaraan semakin berat, positifnya berarti membuat pemilik menjadi lebih bertanggung jawab.