MOTOR Plus-online.com - Program uji emisi tidak hanya menyasar roda empat, tapi juga menyasar pada roda dua yang cukup banyak jumlahnya.
Nantinya uji emisi ini akan dikaitkan dengan proses pengurusan surat dan pajak kendaraan bermotor.
Jika motor tersebut tidak lolos uji emisi akan sulit bagi pemilik untuk mengurus surat kendaraan bermotor.
Rencana yang masih dalam tahap sosialisasi ini tentunya menimbulkan beragam reaksi dari pemilik roda dua.
(Baca juga: Ganti Bushing Unitrack Kawasaki KLX 150S, Pakai Laher Anti Jebol)
Terlebih bagi yang memiliki produk lama atau motor tua.
"Tentu tidak akan dipukul rata. Akan ada standard masing-masing, standar Euro II buat motor. Ada yang mesin dua tak, lalu ada yang mesin empat tak. Ada sendiri-sendiri standardnya," ucap ucap Diah Ratna Ambarwati, Kepala UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 tahun 2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor sudah diatur antar emisi roda dua dan roda empat.
Dalam peraturan ini diatur mengenai parameter emisi gas buang untuk sepeda motor dua tak yang memiliki tahun pembuatan di bawah 2010, sepeda motor 4 tak produksi di bawah 2010 dan motor 2 tak serta 4 tak produksi di atas 2010.
(Baca juga: Pilihan Ban Berbagai Merek Untuk Suzuki GSX-R150, Ban Lebar Cuy...)
Sepeda motor 2 tak dengan tahun pembuatan di bawah 2010, parameter CO (karbon monoksida) sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) 12.000 ppm.