MOTOR Plus-online.com - Buat yang mau bepergian menggunakan motor jangan lupa melengkapi surat-surat dan perlengkapan berkendara.
Sebab, mulai 1-14 November 2017 Polisi se-Indonesia akan melakukan Operasi Zebra.
Rencana Operasi Zebra telah disampaikan sejumlah Polda, terutama Polda Metro Jaya.
Bahkan, beberapa Polda sudah melakukan persiapan untuk Operasi Zebra sejak kemarin.
(BACA JUGA : Ini 8 Cara Lolos Saat Razia Operasi Zebra Jaya 2017, Dijamin Ampuh..)
Operasi Zebra dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 2 Tahun 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, Peraturaan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Management OPS Kepolisian, Renops Mabes Polri Nomor: R/RENOPS/1991/X/2016, Tanggal 25 Oktober 2016, dan Surat Telegram Kakorlantas Nomor STR/822/X/2017, tangga 6 Oktober 2017, tentang pelaksanaan operasi kepolisian Zebra tahun 2017.
Lewat operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
(BACA JUGA : Tes Motor Operasional Unit Layanan Cepat PLN, Kok Seperti Naik Sepeda Ya?)
Jadi, brother sekalian harus siapkan perlengkapan berkendara.
Selain itu, patuhi juga aturan yang berlaku di jalan.
Ingat, keselamatan di jalan jadi tanggung jawab kita bersama!