Find Us On Social Media :

Melanggar Marka YJB Siap-siap Bikers Kena Denda Yang Nilainya Bikin Melongo

By Arseen, Kamis, 2 November 2017 | 09:39 WIB
YJB Ada Di Persimpangan Selain Lampu Merah Dan Zebra Cross, Apakah Itu? (mobilwow.co.id)

Motorplus.gridoto.com - Saat riding di persimpangan, bikers pasti pernah melihat kotak kuning

Itulah yang dinamakan Yellow Box Junction (YBJ).

YBJ berfungsi untuk mencegah arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Nah, YBJ ini menjadi garis pembatas yang tidak boleh dilintasi pengendara saat terjadi kepadatan antrean di persimpangan.

(BACA JUGA: Jonathan Rea Janji Tampil Menyerang di WSBK Qatar, Siap Pecahkan Rekor!)

Peraturan ini diatur dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Nah, lumayan juga kan sob. Makanya jangan sampai dilanggar yah.