MOTOR Plus-online.com - Memasuki akhir tahun 2017, pemerintah daerah kembali menggelar program bebas denda pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Kegiatan ini dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat pemilik kendaraan untuk membayar pajak mobil dan motor.
Berdasarkan rangkuman dari akun instagram @ntmc_polri, tercatat ada beberapa wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak itu.
(BACA JUGA: Ini Jadwal dan Lokasi 2 Seri MXGP Indonesia Tahun Depan, Beda Dengan Kabar Sebelumnya!)
Bahkan, dimulai sejak Oktober dan berakhir akhir Desember 2017.
Pemerintah daerah Jawa Timur memberlakukan program pemberian keringanan dan bebas denda pajak kendaraan sejak 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.
Program tersebut memberikan bebas bea balik nama atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif, hingga insentif pajak untuk angkutan umum orang atau barang berpelat kuning dengan diskon 30 persen.
(BACA JUGA: Doyan Mengecat Motor Sendiri? Jangan Lupakan Alat Ini Karena Bisa Berakibat Fatal)
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, pun melakukan program itu.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 tahun 2017, penghapusan bea balik nama, mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.
Program ini berlaku dari 20 Oktober hingga 31 Desember 2017.