MOTOR Plus-online.com - Mungkin sebelumnya sudah banyak yang tahu kalau sekarang bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) dan proses tilang bisa diurus secara online.
Tidak berhenti sampai disitu, pihak Kepolisian terus mengembangkan pelayanan berbasis online.
Terbaru, kini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga bersiap memberlakukan pembuatan dan penggantian BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) juga secara online.
Proses itu dilakukan lewat sistem yang bernama Integrated BPKB System.
(BACA JUGA : Begini Cara Mengurus BPKB Yang Hilang Dan Biayanya, Enggak Rumit Kok Bro!)
Digitalisasi pelayanan BPKB secara online mengintegrasikan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Agen Pemegang Merek (APM), dan perusahaan pembiayaan.
Tujuannya agar proses layanan BPKB bisa cepat, aman, dan transparan.
Basis layanan BPKB online ada di situs bpkb.net.
Pihak APM mendaftarkan BPKB baru melalu situs itu, jika perusahaan pembiayaan ingin memblokir BPKB juga menggunakan situs itu, dan bila pemilik BPKB ingin mengganti data juga menggunakan situs itu.
(BACA JUGA : Tarif Penerbitan BPKB Naik Hampir 3 Kali Lipat)
“Sistem ini sebenarnya sudah berjalan beberapa bulan, jadi ini kebersamaan untuk digitalisasi. Semua data BPKB lama kini sudah masuk ke online. Kami juga sudah meminta data dengan Pemda (Pemerintah DKI Jakarta) agar semua bisa diproses. BPKB kan syarat sebelum STNK,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara, yang dikutip dari KompasOtomotif.
Proses mengubah layanan memanfaatkan teknologi saat ini sedang giat dikerjakan pihak kepolisian.
Sisi positif yang bisa diambil adalah memudahkan masyarakat karena sistem kerja semakin terintegrasi dan menertibkan penyelewengan aturan.
Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul http://otomotif.kompas.com/read/2017/11/10/180200215/ganti-bpkb-sekarang-juga-bisa-online-