MOTOR Plus-online.com - Kamu pernah dibikin kesal dengan adanya polisi tidur?
Tenang, laporkan saja maka pembuat polisi tidur bisa dipenjara.
Untuk memperlambat laju kendaraan, masyarakat kerap membuat polisi tidur.
Tujuannya memang baik, untuk menghindari kecelakaan dan laju motor menjadi terkendali.
(BACA JUGA: Lagi-lagi Kelakuan Kids Jaman Now, Mau Unjuk Kebolehan Malah Jadi Begini)
Tapi yang bikin jengkel kalau ukuran polisi tidur yang besar dan jumlahnya banyak.
Laporkan pembuat polisi tidur tersebut dan penjara satu tahun menantinya.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.
(BACA JUGA: Satudarah, Geng Motor Rasa Indonesia yang Beken di Tanah Eropa)
Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
(BACA JUGA: Tertidur Saat Naik Motor, Apa yang Kemudian Terjadi Pada Pengendara Ini?)
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.