MOTOR Plus-online.com - Melanjutkan pembalap pelempar karung terhadap Hasan yang menggunakan rompi polisi langsung mendapat respon dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M.Iqbal.
M.Iqbal menyatakan penggunaan rompi diluar dinas dan bukan anggota akan ditindak, itu disampaikan M.Iqbal saat di wawancara MOTOR Plus-Online via telepon.
"Pihak yang bersangkutan baik pemakai dan kepolisian daerah tersebut bakal kita tegur keras atau beri peringatan keras, untuk pembalap akan kami panggil pihak orang tuanya karena itu atribut kepolisian tidak bisa digunakan seenaknya," bilang Iqbal via telepon.
(Baca juga: Hari Ini IMI Jatim Gelar Sidang dan Panggil 2 Pembalap Insiden Lempar Karung di Road Race Bondowoso)
Ada prosedur yang dilanggar oleh pihak yang bersangkutan sebagai anggota kepolisian.
Dimana atribut tersebut harus digunakan disaat bertugas dan bukan digunakan oleh yang bukan anggota kepolisian.
"Ada peraturan yang dilanggar, yaitu kedisiplinan tentang penggunaan atribut. Nanti bakal kami proses kalau memang kenyataannya seperti itu," tambahnya.