MOTOR Plus-online.com - Bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan namanya adalah Polisi tidur.
Polisi tidur berfungsi untuk tanda agar memperlambat laju atau kecepatan kendaraan.
Istilah polisi tidur di Indonesia ini cukup unik, namun belum diketahui siapa yang mengungkapkan istilah ini pertama kalinya.
Istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania, yaitu sleeping policeman.
(BACA JUGA: Ojek Online Cantik Ini Berikan Bantuan Cuma-Cuma Ke Wong Cilik, Lihat Deh Videonya)
Sebelumnya ungkapan polisi tidur sudah ada di Indonesia sejak tahun 1984.
Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia tahun 1984.
Istilah ini diberi makna 'rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan'.
Namun polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga pada tahun 2001.
Makna polisi tidur pun ditambah menjadi 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.