MOTOR Plus-online.com - Pasti bikers pernah melihat plat nomor suatu motor yang dimodifikasi seperti di ubah-ubah hurufnya atau dikasih stiker supaya menjadi nama.
Pihak kepolisian sudah menghimbau ke masyarakat supaya tidak mengubah atau menggunakan plat nomor yang dimodifikasi, istilahnya plat nomor cantik.
Jika masih bandel pakai plat yang modifikasi, siap-siap saja mendapat hukuman dengan undang-undang yang berlaku.
Apa saja hukuman bagi bikers yang tercyduck memodifikasi dan memakainya di kendaraannya.
(Baca juga: Anjay! Kids Jaman Now Satu Ini Masang Plat Nomor Dibalik, Mau Dikata Apa Sih?)
Berikut undang-undang dan hukumannya di kutip dari tmcpoldametro.net
Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.