MOTOR Plus-online.com - Beberapa tahun ke belakang ojek online booming dan menjadi mata pencaharian sebagian orang di Indonesia.
Namun, para pengendara akhir-akhir ini mulai mengeluhkan karena tidak adanya payung hukum yang menaungi mereka.
Makanya, Kamis lalu (23/11/2017) demo pengendara ojek online kembali berlangsungdi Jakarta.
Tidak ada kerusuhan yang berarti pada acara demo tersebut.
(BACA JUGA : Gadis Cantik Kasih Ongkos 10 Kali Lipat ke Ojol, Terhnyata Eh Ternyata..)
Aspirasi tentang menuntut hak mereka akan kesejahteraan diterima oleh staf Kepresidenan.
Hal ini membuat para driver ojek online sedikit bernapas lega.
Menurut Azas Tigor Nainggolan, selaku kuasa hukum komunitas ojek online, aspirasi sudah didengar dan diterima oleh staf Presiden Jokowi bidang Komunikasi Politik yang bernama Tatang.
Salah satu seorang yang dipanggil oleh Staff Presiden, Andreanes menambahkan bahwa hasil pertemuan tentang tuntutan 80 % akan diperjuangkan.
(BACA JUGA : Asli Serem! Video Detik-detik Tukang Ojek Kabur Tinggalkan Motornya Karena Dicegat KuntilanakO
Tuntutan para driver ojek online yakni meminta kejelasan dari pemerintah soal keberadaan mereka sebagai transportasi berbasis aplikasi.
Mereka ingin seperti taksi online yang mempunyai payung hukum, yakni Peraturan Menteri (PM) 108.
Selain itu, penetapan regulasi tentang tarif harus diperhatikan.
Dengan penetapan regulasi ini, perusahaan transportasi online tidak semena-mena membuat kebijakan.