Find Us On Social Media :

Hati-hati! Ancaman Penjara 3 Bulan Buat Orang yang Menolong Korban Kecelakaan! Lah Kok Bisa?

By Ahmad Ridho, Senin, 27 November 2017 | 21:36 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Sibuknya jam-jam sibuk membuat kondisi jalan raya menjadi macet.

Tidak jarang, kecelakaan terjadi dan biasanya korban tergeletak di aspal.

Nah, kalau sudah begitu mulai sekarang jarang sembarang menolong korban kecelakaan.

Karena kalau menolong, kamu bisa masuk penjara! Loh kok bisa?

(BACA JUGA: Asyik! Tahun Depan Masyarakat Bisa Naik Bajaj Listrik, Kayak Apa Nih Rasanya?)

Hal ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-undang dengan ancaman 3 bulan penjara.

Peraturan tertuang di Pasal 531 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diungkapkan kewajiban menolong orang yang membutuhkan pertolongan.

Berikut bunyi pasal tersebut;

Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

(BACA JUGA: Wah! Selain Biker Pelaku Pelecehan Joget Bumbung, Polisi Juga Ciduk 8 Orang Pelaku dalam Video)

Dalam penggunaanya, pasal ini diberikan catatan.

Apabila seseorang hendak memberikan pertolongan, baiknya ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak membahayakan dirinya.

Misal ia tidak dapat menolong dengan tenaganya sendiri, ia dapat meminta bantuan pada orang lain yang dianggap bisa membantu seperti menelepon petugas medis atau kepolisian.

(BACA JUGA: Siapa yang Mau? Nih Caranya Dapat Koleksi Figur Motor Marc Marquez)

Lain hal jika seseorang secara sadar dapat dan mampu, baik fisik maupun ketrampilan, menolong orang lain yang sedang dalam bahaya dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Jika ia tidak mencari pertolongan atau memberi pertolongan, maka orang tersebut dapat dikenakan pasal ini.

Nah secara sederhana jika mendapati seseorang dalam keadaan bahaya atau jadi korban kecelakaan dapat segera ditolong.

(BACA JUGA: Waduh! Video Detik-detik Kawasaki Ninja Terbakar saat Digeber, Pemiliknya Malah Santai)

Caranya segera hubungi nomor darurat 119 untuk mendapat arahan petugas dan melaporkan kepada petugas atau bila memiliki keterampilan pertolongan pertama pada kecelakaan dapat mengevakuasi korban.