Find Us On Social Media :

Awas! Razia Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Bisa Bikin Bikers Rugi

By Mohammad Nurul Hidayah, Selasa, 28 November 2017 | 14:54 WIB
Seorang pengendara motor berusaha meloloskan diri dari razia. (@paguyonan)

MOTOR Plus-online.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri siap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia terkait kendaraan yang belum membayar pajak.

Awas, buat bikers yang belum membayar pajak, terjaring di razia kali ini bisa bikin rugi banyak.

Dijelaskan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, untuk wajib pajak yang membayar langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) akan bebas dari denda pajak.

Mulai 20 November hingga 20 Desember 2017, warga Ibu Kota yang punya tunggakan pajak diberikan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

(BACA JUGAPolisi Gelar Razia Lagi, Kali Ini Targetnya yang Belum Membayar Pajak!)

"Kalau yang terkena razia, kita tidak akan berikan fasilitas itu. Jadi harus membayar denda dan juga pajaknya," ujar Edi kepada KompasOtomotif, Senin (27/11/2017) sore.

Oleh karena itu, Edi menyarankan kepada seluruh warga Jakarta untuk membayar pajak tepat waktu dan melunasi semua tunggakan. Menurut dia, dengan begitu bisa membantu meningkatkan penerimaan PKB DKI Jakarta disektor otomotif.

Setiap tahun, BPRD biasanya melakukan pembebasan denda administrasi pajak itu dua kali.

Contoh 2017 ini, pertama pada Agustus dan yang kedua mulai 20 November-20 Desember 2017.

Jadi, dari pada rugi besar mending bikers langsung datang ke kantor Samsat untuk membayar tunggakan.

Mumpung masih tanggal muda! Hehee..