Find Us On Social Media :

Awas! 2 Bulan Penjara Buat Pengendara Motor yang Pakai Braket Ponsel di Motor, Ini Pasalnya

By Ahmad Ridho, Selasa, 28 November 2017 | 17:56 WIB
Penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu untuk pengguna braket di motor. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Polri kembali memberlakukan aturan tegas khusus untuk pengendara motor.

Belakangan, polisi gencar menertibkan pemilik motor yang memasang braket telepon seluler (ponsel).

Selain mengganggu konsentrasi, ponsel yang diletakan disetang atau spion motor bisa menyebabkan kecelakaan.

(BACA JUGA: Hati-hati! Ancaman Penjara 3 Bulan Buat Orang yang Menolong Korban Kecelakaan! Lah Kok Bisa?)

Umumnya, pengendara ojek online yang sering menggunakan braket ponsel agar memudahkan proses order online.

Untuk yang melanggar, polisi akan memberikan denda sebesar Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan.

Aturan tersebut tidak sembarang dibuat karena mengacu pada Pasal 279 UUD Lalu lintas yang berkaitan dengan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan seperti braket ponsel.

(BACA JUGA: Ternyata Pengunggah Video Pelecehan Joget Bumbung Masih di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi)

Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalulintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.

(BACA JUGA: Astaga! Video Sosok Genderuwo Naik Kawasaki Ninja Sambil Burn Out)

Karena itu, buat pengendara motor yang masih pakai braket ponsel di motor mendingan dilepas.
Kalau masih berani, siap-siap penjara atau membayar denda.