Find Us On Social Media :

Simak! Kalau Enggak Mau Dipenjara Karena Menolong Korban Kecelakaan, Ini Cara yang Benar Menurut Polisi

By Ahmad Ridho, Rabu, 29 November 2017 | 21:18 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan raya (Motor Plus/Aong)

MOTORPLUS-Online.com - Kondisi lalu lintas jalan raya yang padat menyebabkan seringnya kecelakaan.

Kurang hati-hati dan lalai menjadi penyebab kecelakaan.

Jika melihat insiden kecelakaan, jangan langsung menolong korban.

Karena yang menolong korban kecelakaan bisa di penjara.

(BACA JUGA: Pingin Motor Sport Tapi Cuma Punya Duit Rp 25 Juta? Tenang, Ini Dia Motor yang Bisa Dipilih)

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Paggara mengaku menolong korban kecelakaan memang sudah diatur undang-undang.

"Iya benar dalam menolong orang yang sedang kecelakaan itu juga memiliki undang-undang. Bahkan walaupun dia tidak menolong juga bisa dikenakan sanksi," kata Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (29/11).

Lalu bagaimana tindakan yang harus dilakukan saat melihat korban kecelakaan?

(BACA JUGA: Hati-hati! Ancaman Penjara 3 Bulan Buat Orang yang Menolong Korban Kecelakaan! Lah Kok Bisa?)

Senada dengan Halim, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kin Kin Winusuda mengaku menolong orang ada pada pasal 232 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Dalam pasal 232 itu berbunyi.

Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

(BACA JUGA: Wah! Pengendara Motor Jangan Berhenti Sembarangan, Pilih Didenda atau Penjara)

A. memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

B. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

C. Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia