Find Us On Social Media :

Awas! 1 Tahun Penjara atau Denda Rp 3 Juta Buat Pengendara Motor yang Banyak Bawa Barang

By Ahmad Ridho, Rabu, 6 Desember 2017 | 11:46 WIB
Seorang pengendara motor membawa barang melebihi kapasitas. (Kompas Otomotif)

MOTOR Plus-online.com - Agar lebih hemat ongkos, pemilik toko sembako sering membawa barang belanjaan melebihi kapasitas.

Padahal, motor yang dijejali barang melebihi batas sangat berbahaya.

Selain itu mengganggu pengguna jalan lain jika terjadi kecelakaan.

(BACA JUGA: Rumahnya Didatangi Polisi, Pengguna Rompi Polisi Saat Balap di Bondowoso Akhirnya Bilang Begini)

Sebenarnya, menggunakan kendaraan sebagai sarana angkutan barang sudah diatur pemerintah.

Aturan tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

(BACA JUGA: Waduh! Terungkap Alasan Hasan Menggunakan Rompi Polisi Saat Balap Road Race dan Dilempar Karung)

Pasal 137 ayat 3 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Khusus untuk pengguna sepeda motor, diwajibkan muatan yang dibawa memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi.

(BACA JUGA: Wah! Hadapi MotoGP 2018, Jorge Lorenzo Malah Disembur Kepala Kru Ducati Corse )