MOTOR Plus-online.com - Buat mengendarai kendaraan di Indonesia wajib memiliki lisensi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM dengan peruntukan yang berbeda-beda pula.
Golongan SIM umumnya diketahui yaitu SIM A, B1, B2, dan C.
Tiap golongan itu ada peruntukannya sendiri-sendiri.
Mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.
(BACA JUGA : Program Jempolan! SIM Delivery, SIM Jadi Langsung Diantar ke Rumah)
Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat.
Kalau SIM C pasti sudah pada tahu khusus untuk pengguna motor.
Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D.
SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut: