Find Us On Social Media :

Ada yang Tahu Untuk Apa SIM D? Bawa Motor Juga Bisa Pakai SIM D

By Mohammad Nurul Hidayah, Senin, 11 Desember 2017 | 14:16 WIB
SIM D untuk pengendara berkebutuhan khusus (Cintamobil)

MOTOR Plus-online.com -  Buat mengendarai kendaraan di Indonesia wajib memiliki lisensi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM dengan peruntukan yang berbeda-beda pula.

Golongan SIM umumnya diketahui yaitu SIM A, B1, B2, dan C.

Tiap golongan itu ada peruntukannya sendiri-sendiri.

Mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.

(BACA JUGA : Program Jempolan! SIM Delivery, SIM Jadi Langsung Diantar ke Rumah)

Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat.

Kalau SIM C pasti sudah pada tahu khusus untuk pengguna motor.

Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D.

SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut: