MOTOR Plus-online.com - Demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas polisi kerap menggelar razia.
Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.
Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.
(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Seksinya Umbrella Girl AARC 2017 Thailand, Bikin Dengkul Gemetar)
Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.
Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.
Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.
Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian.
1. Adanya papan pemberitahuan
Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.
Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.