Find Us On Social Media :

Jangan Takut! Jika Razia Kendaraan Bermotor oleh Polisi Tidak Dilengkapi 5 Hal Ini, Laporkan ke Propam Polri

By Ahmad Ridho, Rabu, 13 Desember 2017 | 18:03 WIB
Polisi menggelar razia gabungan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Demi meningkatkan kenyamanan dan menertibkan pelanggar lalu lintas polisi kerap menggelar razia.

Beberapa pengendara motor yang pajaknya mati atau tidak mengenakan helm pasti deg-degan kalau ada razia.

Tapi harus diketahui, razia kendaraan juga harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Seksinya Umbrella Girl AARC 2017 Thailand, Bikin Dengkul Gemetar)

Tujuannya apakah razia tersebut resmi atau hanya razia 'iseng'.

Razia polisi yang resmi harus dilengkapi dengan 5 hal.

Kalau tidak dilengkapi dengan persyaratan itu, razia tersebut ilegal dan bisa dilaporkan ke propam Polri.

Berikut 5 syarat razia resmi yang digelar kepolisian.

1. Adanya papan pemberitahuan

Razia kendaraan bermotor oleh polisi harus dilengkapi dengan papan pemberitahuan.

Jika tidak ada papan pemberitahuan bisa dipastikan razia ilegal.