MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia umum lagi mendengar adanya calo di semua tempat pelayanan publik.
Seperti saat menyambangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati 1 RW 10, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.
Adapun Kejari Jakarta Pusat merupakan tempat menebus atau mengambil tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sebelumnya ditahan polisi karena pelanggaran lalu lintas.
Untuk menemui calo di Kejari Jakarta Pusat sangat mudah.
(Baca juga: Mengejutkan! Mesinnya Honda BeAT Streat Udah DOHC?)
Mereka biasanya merangkap penjaga parkir liar di sekitar Kejari Jakarta Pusat.
Saat Kompas.com memarkirkan kendaraan tepat di seberang Kejari Jakarta Pusat, salah seorang yang sedang menarik iuran parkir mendatangi untuk menawarkan jasanya.
"Mau tebus tilangan? Mau dibantuin enggak?" kata calo itu Jumat (15/12/2017).
Saat Mendengar itu, coba langsung menanyakan berapa tarif yang harus dibayar, jika ingin menebus SIM C (motor).
(Baca juga: Horang Kaya Mah Bebas! Honda Scoopy Rusak Bukan Diservis Malah Dibuang di Tempat Sampah)
"Tergantung pasalnya, kalau 1 pasal Rp 250.000 terima beres," ucapnya sambil berbisik.
akhirnya mencoba menawar, sebab harga tersebut dirasa terlalu mahal untuk menebus SIM C yang dikenai 1 pasal pelanggaran.
Namun, menurut dia, harga 1 pasal dan ongkos jasanya dihargai Rp 250.000.