Find Us On Social Media :

Waspada Musim Hujan, Motor Kamu Tertimpa Pohon Tumbang? Begini Cara Memperoleh ganti Ruginya

By Ahmad Ridho, Minggu, 17 Desember 2017 | 14:54 WIB
Motor tertimpa pohon tumbang, segela lapor untuk mendapat ganti rugi. (Tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Musim hujan hampir merata di beberapa wilayah di Indonesia.

Bukan hanya hujan, pengendara motor wajib mewaspadai angin kencang.

Perubahan cuaca ekstrim ini menyebabkan pohon rawan tumbang.

Nah, bagaimana cara mendapatkan ganti rugi saat motor kamu tertimpa pohon tumbang?

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau ‎sempal untuk segera melapor.

(BACA JUGA: Yuk Nostalgia! Ternyata Ini Dia Basic Motor Satria Baja Hitam yang Melegenda di Tahun 1990)

"Langsung mengirim surat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI).

Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.

Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.

Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.

(BACA JUGA: Bukan Hoax! Honda Luncurkan Motor Terbaru Harganya Cuma Rp 8 Jutaan, Penasaran? Buktikan Sendiri)

"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.

Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.

Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.