Find Us On Social Media :

Awas! Sebelum Ditilang dan Motor Dikandangkan, Simak Beberapa Larangan Kepolisian Seputar Modifikasi

By Ahmad Ridho, Kamis, 21 Desember 2017 | 17:09 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. (@tromolcustom)

MOTOR Plus-online.com - Bukan bikers namanya kalau motornya enggak di modifikasi.

Demi mendongkrak tampilan, anak muda sering merias motornya di bengkel modifikasi.

Sentuhan paling gampang, mengubah warna, ganti pelek, ban dan bahkan yang ekstrem sampai mengubah kemampuan mesin.

Malahan, banyak pemodifikasi yang "mengoplos" jerohan mesin dengan motor lain, asal bisa pas.

(BACA JUGA: Bikin Geger! Jika Motor Yamaha Seperti Ini di MotoGP 2018, Valentino Rossi Siap Tinggalkan Timnya )

Namun, sebenarnya memodifikasi itu ada aturannya agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Itu pun jika Anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.

"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari Tribunjateng.com.

(BACA JUGA: Anjay! Dari Tampilan Depan Dikira Motor Sport Mahal, Enggak Tahunya Cuma Kereta Dorong Bayi)

ntinya, modifikasi tidak dilarang.

Cuma, pihak kepolisian pasti mengecek, apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifiksiannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar.

(BACA JUGA: Heboh! Dikecam Dunia, Donald Trump Malah Siap Kucurkan Dana Bangun Sirkuit dan Hotel Mewah di Sukabumi)

Yuswanto pun bercerita soal temuan motor yang tidak sesuai dengan STNK-nya sehingga mau tidak mau harus terjaring razia.