Find Us On Social Media :

Hati-hati! Surat Izin Mengemudi Yang di 2017 Sudah Kadaluwarsa

By Arseen, Selasa, 2 Januari 2018 | 10:20 WIB
Ilustrasi SIM golongan C (club-f1zr.blogspot.co.id)

MOTOR Plus-online.com - SIM (Surat Ijin Mengemudi) menjadi keharusan bagi setiap pengendara.

Pengendara yang tidak memiliki SIM pastinya akan dijerat hukuman yang diatur oleh Undang-undang.

Apalagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis atau kedaluwarsa.

Pengendara wajib memperpanjang SIM tersebut agar bisa berkendara dengan nyaman dan aman.

Pengendara yang habis masa berlakunya di akhir tahun 2017 khususnya periode 24, 25,26, dan 31 Desember 2017 serta 1 Januari 2018 mendapatkan kesempatan memperpanjang hingga 6 Januari 2018.

(Baca juga: Niatnya Mau Wheelie Eh Yamaha NMAX Ini Malah Jumping Kaya Motor Trail)

Hal ini dikarenakan pelayanan SIM di semua Samsat atau Satpas pada periode tersebut libur.

Keputusan itu juga berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 tanggal 26 Desember 2016, tentang Hari Libur Nasional 2017.