"Jadi kecepatan paling tinggi di dalam kota itu 50 km/jam, sementara di dalam kompleks perumahan, paling tinggi kalau tidak salah 20-30 km/jam," ujar Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) kepada GridOto (4/1/2018).
"Dalam hal ini, kita sebagai pengguna motor harus mengikuti tata tertib plus etika, kunci kesuksesan etika ada di empati," tambahnya.
(BACA JUGA: Waspada! Ini Beberapa Aturan Kepolisian Seputar Modifikasi, Jangan Sampai Motor Dikandangkan)
Jusri juga menambahkan bahwa berkendara di kompleks perumahan harus pelan dan antisipatif.
"Kalau kita di jalan perumahan kenapa harusnya pelan? Karena banyak anak kecil dan orang menyebrang, berarti sebaiknya kita mengendarai dengan penuh antisipatif," jelas Jusri.
"Deteksi bahaya dari awal sejauh mata memandang, ketika ada blind spot misalnya daerah yang tertutup pohon, perlu berhati-hati," sebutnya.
"Biasanya ada anak kecil yang menyebrang sesukanya, jadi harus antisipasi khususnya daerah blindspot," tutupnya.
Nah, jadi mulai sekarang jangan ngebut lagi di kompleks perumahan ya.