MOTOR Plus-online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas wajib pemilik kendaraan.
Tanpa STNK, bisa dipastikan kendaraan curian alias bodong.
STNK juga harus dibawa setiap kali berkendara.
(BACA JUGA: Nekat! Video Detik-detik Pencurian Kawasaki Ninja 1000, Santai Banget Malingnya Gondol Motor)
Kalau melihat STNK, ada beberapa singkatan yang kadang kurang dimengerti masyarakat pemilik kendaraan.
Berikut beberapa kepanjangan dari istilah yang ada di STNK.
1. BBN KB
Singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
Singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak Desember lalu, nama SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM
Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.
Untuk motor baru tidak dikenakan, dikenakan biaya tersebut bila ganti pelat nomor atau ulang tahun STNK tiap 5 tahun sekali serta balik nama pemilik akan dikenai biaya ADM.
Nah, sekarang sudah nggak bingung lagi dong sama istilah singkatan di STNK.
(BACA JUGA: Enggak Sembarangan! Ini 5 Hal Seputar Wearpack Pembalap MotoGP, Fitur Keselamatannya Ajib)
Oh ya, biar tidak kenda denda pastikan membayar pajak STNK tepat pada waktunya
Telat atau tidaknya dilihat dari masa berlaku STNK tersebut jatuh tiap tanggal dan bulan berapa.