Find Us On Social Media :

Cihuy! Sekarang Sepeda Motor Boleh Lewat Jl MH Thamrin

By Arseen, Selasa, 9 Januari 2018 | 12:44 WIB
Anies Baswedan perbolehkan sepeda motor melintas di MH Thamrin (Akbar Keimas)

MOTOR Plus-online.com - Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin sudah ada peraturannya.

Yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin

Namun sekarang peraturan Gubernur DKi Jakarta tersebut sudah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya pelarangan tersebut dimulai dari Jl MH Thamrin hingga Jl Merdeka barat, dan ini berlaku saat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih menjabat.

(Baca juga: Tau Arti Logo Casper Naik Cabai Pada Pantat Truk? Bikers Harus Tau Kisah Sopir Stut Jack)

Masa berlaku pembatalannya sudah dimulai pada Senin (08/01/2018).

Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar," kata Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.