Find Us On Social Media :

Cara Cek Tarif Pajak Kendaraan Secara Online, Gampang Kok!

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 11 Januari 2018 | 08:20 WIB
Tinggal cek di website masing-masing Samsat (Dok M+)

MOTOR Plus-online.com - Sebenarnya ini bukan fitur baru yang disediakan kantor Samsat.

Namun, nyatanya masih banyak bikers yang belum tahu tentang fitur ini.

Jadi, supaya enggak takut bawa uang kurang ketika ingin bayar pajak, bisa cek dulu tarifnya via online.

Misalkan yang tinggal di Jakarta bisa cek di website Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta alamatnya di http://samsat-pkb.jakarta.go.id.

Cara ceknya gampang kok.

(BACA JUGA : Awas! Knalpot Motor Ngebul Enggak Bisa Bayar pajak)

Setelah masuk ke dalam website, langsung ada tanpilan home website.

Nah, masukkan nomor kendaraan brother sesuai dengan kolom.

Jangan lupa, masukan juga NIK sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Semua data mengenai PKB dan tanggal jatuh tempo dapat dilihat.

Di kolom itu juga terdapat Dasar Pengenaan Pajak, maksudnya harga motor atau kendaraan brother menurut pemerintah yang menjadi dasar penentuan besaran pajak.

Mudah kan!