Find Us On Social Media :

Update, Motor Bakal Kena Peraturan Ganjil-Genap di Jakarta?

By Mohammad Nurul Hidayah, Kamis, 11 Januari 2018 | 08:37 WIB
Aturan larangan motor di Jakarta dicabut (Dok. M+)

MOTOR Plus-online.com - Keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Pergub tentang larangan motor melintas jalan protokol di Jakarta tidak berhenti sampai situ.

Gerak pemotor di Jakarta juga tidak akan dibebaskan sepenuhnya.

Aturan baru yang direncanakan menyangkut membatasi motor untuk melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta.

"Kami harapkan peraturan baru langsung ada, salah satunya ganjil genap. Jadi, tidak serta merta roda dua dibebaskan langsung masuk Thamrin. Kami sudah rekomendasikan ke gubernur," Kombes Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat ditemui di Pecenongan, Rabu (10/1/2018).

(BACA JUGA: Motor Bos Alexis, Knalpotnya Aja Rp 68 Juta!)

Ia mengatakan, tidak perlu kajian untuk menerapkan ganjil genap sepeda motor.

Sebab, sebelumnya pembatasan motor dilakukan di ruas tersebut.

"Dengan pembatasan tersebut, polisi (yang berjaga) berkurang, kecelakaan juga tidak ada karena tidak dilintasi sepeda motor. Intinya ini agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum," ujarnya.