MOTOR Plus-online.com - Bukan bikers namanya kalau motornya enggak di modifikasi.
Demi mendongkrak tampilan, anak muda sering merias motornya di bengkel modifikasi.
Sentuhan paling gampang, mengubah warna, ganti pelek, ban dan bahkan yang ekstrem sampai mengubah kemampuan mesin.
Malahan, banyak pemodifikasi yang "mengoplos" jerohan mesin dengan motor lain, asal bisa pas.
(BACA JUGA: Mantaf Jiwa! Honda S90 Berubah Wujud Jadi Honda Monkey, Kok Bisa?)
Namun, sebenarnya memodifikasi itu ada aturannya agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Itu pun jika Anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.
"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari Tribunjateng.com.
(BACA JUGA: Kawasaki ZX10R yang Terbelah Dua Lebih Kencang Dibanding Mitsubishi Xpander)
Intinya, modifikasi tidak dilarang.
Cuma, pihak kepolisian pasti mengecek, apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifiksiannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar.
Yuswanto pun bercerita soal temuan motor yang tidak sesuai dengan STNK-nya sehingga mau tidak mau harus terjaring razia.
(BACA JUGA: Serem! Kawasaki Ninja ZX10R Terbelah Dua di Surabaya, Lihat Penampakan Motornya)
Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.
"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat.
Jadi semacam mutasi.
Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa.
Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.