MOTOR Plus-online.com - Kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pengendara motor.
Nah buat biker yang sering melakukan modifikasi jangan sembarangan deh sekarang.
Salah satunya adalah mencopot sepatbor depan.
Ternyata melepas sepatbor bisa menyalahi aturan pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1 menyatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.
(BACA JUGA: Mau Motor Aman dari Pencurian? Siapin Aja Duit Rp 200 Ribu Maling Dijamin Kapok)
Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap untuk membayar denda.
Dendanya tidak main-main lo sob, Rp 500.000.
Denda ini diatur oleh Undang-undang No 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua.
Belakangan, banyak pengguna motor tanpa sepatbor belakang menyiasati kondisi tersebut dengan model variasi alias aksesori aftermarket.
Sepatbor asli tetap tidak dipasang, namun ada sepatbor lain yang melekat di bagian roda ban belakang.
(BACA JUGA: Mengejutkan! Manajer Baru Repsol Honda Persilahkan Dani Pedrosa Pergi)
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut penggunaan sepatbor variasi tetap tidak dibenarkan.
"Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis," kata Budiyanto.