Find Us On Social Media :

Biar Kapok! Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di Depok dan Dijerat 3 Tahun Penjara

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 Januari 2018 | 12:39 WIB
Tersangka pelecehan seksual di Depok akhirnya diringkus polisi. (IST)

MOTOR Plus-online.com - Insiden pelecehan seksual kembali terjadi di Depok, Jabar.

Beberapa waktu lalu, seorang pemuda tertangkap kamera CCTV melakukan pelecehan seksual terhadap wanita.

Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku.

Kepolisian Resort (Polresta) Kota Depok berhasil membekuk pengendara motor yang melakukan pelecehan seksual terhadap AF (22).

(BACA JUGA: Mengejutkan! Ini Penyebab Popularitas MotoGP Lebih Mentereng Dibanding World Superbike)

Korban tak lain karyawati perusahaan jasa transportasi, yang terjadi di Jalan Kuningan Datuk, Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018) pukul 14.29 lalu.

Pelaku yakni IH (28) ditangkap di rumahnya di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Senin (15/1/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan pelaku saat ini tengah diperiksa di Mapolresta Depok dengan didampingi orangtua dan kerabatnya.

"Pelaku sudah kami amankan dan masih diperiksa di Mapolresta Depok," kata Putu, Selasa (16/1/2018) dinihari.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Harga Yamaha Lexi 125 Enggak Sampai Rp 20 Juta, Sikat Bro)

Menurut Putu dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia Juga diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara perempuan pejalan kaki di Beji, Depok, beberapa kali.

"Dari olah TKP dan pengumpulan bukti, ada ciri khusus yang identik dengan pelaku," kata Putu.

Ia mengatakan dari keterangan pelaku diketahui ia beraksi secara random dan tidak mengenal korbannya.

"Korban yang disasar, dipilih secara random atau acak. Yang bersangkutan juga kadang mengenakan atribut ojek online saat beraksi," katanya.

(BACA JUGA: Mantap Jiwa! Varian Terbaru Suzuki GSX-R150 Dibanderol Lebih Murah)

Menurut Putu karena perbuatannya pelaku akan diancam Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusakan kesopanan di depan umum, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Seperti diketahui, AF (22) perempuan pejalan kaki menjadi korban pelecehan seksual oleh pengendara motor yang meremas payudaranya secara tiba-tiba dari belakang, di Jalan Kuningan Datuk, Kemiri Muka, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018) pukul 14.29.

Peristiwa yang menimpa AF terekam dalam CCTV milik warga sekitar.

AF pun meminta rekaman CCTV tersebut dan mengunggahnya ke laman facebook miliknya, sehingga menjadi viral.

Ia juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Depok.

(BACA JUGA: Bikin Bingung! Dikira Kawasaki Ninja Versi Lent, Ternyata Honda CB150R Street Fire)

AF menjelaskan awalnya ia mengira pelaku adalah pengemudi ojek online yang ingin menanyakan alamat padanya.

"Sewaktu tiba-tiba motor mendekati saya dari belakang, awalnya saya pikir dia itu ojek online yang mau tanya alamat.

Ternyata dia melecehkan saya dengan meremas payudara saya dan langsung ngebut," kata AF, Jumat (12/1/2018) lalu.