Find Us On Social Media :

Lucu Nih! Video Polwan Cantik Tilang Anak SD yang Ugal-ugalan

By Mohammad Nurul Hidayah, Jumat, 19 Januari 2018 | 16:56 WIB
Video imbauan dari satlantas polres Garut tentang keselamatan berkendara dijalan utamanya anak dibaw (Instagram/@satlantaspolresgarut)

MOTOR Plus-online.com -Bagaimana jadinya kalau ada siswa atau siswi SD (Sekolah Dasar) berangkat sekolah menggunakan motor sambil ugal-ugalan?

Bukan tidak mungkin, nyatanya banyak anak usia SD zaman now yang sudah diizinkan membawa motor oleh orang tuanya.

Padahal, jika dilihat dari segi umur, sangat tak layak untuk mengendarai motor sendiri apalagi samapi ke jalan raya.

Syarat standar dari kepolisian untuk mengendarai motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

(BACA JUGA: Posting Video Naik Ojek, Angel Lelga Langsung Diserang Netizen)

Masalahya, batas usia minimal untuk memilikinya yaitu 17 tahun.

Itupun dengan berbagai tes panjang mulai dari tertulis, teori hingga praktik, dan tak mungkin anak SD mendapatkannya.