MOTOR Plus-online.com - Musim hujan hampir merata di beberapa wilayah di Indonesia.
Bukan hanya hujan, pengendara motor wajib mewaspadai angin kencang.
Perubahan cuaca ekstrim ini menyebabkan pohon rawan tumbang.
Nah, bagaimana cara mendapatkan ganti rugi saat motor kamu tertimpa pohon tumbang?
(BACA JUGA: Anjay! Video Honda Supra X 125 'Setan' Melesat di Jalan Raya, Kawasaki Ninja 250 Dibikin Melongo)
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
"Langsung mengirim surat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI).
Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: Astaga! Puluhan All New Honda PCX 150 Hancur Akibat Truk Pengangkut Terbalik)
Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.
"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.
(BACA JUGA: Heboh! Tren Motor Sport Jadi-jadian, Tampang Honda CBR Tapi Pas Lihat Mesin Bikin Kaget)
Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.
Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.